PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Proyek pembangunan drainase di jalan lingkar Handayani, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan tajam dari para aktivis sosial. Proyek yang digarap oleh CV Romessa Jaya dengan nilai kontrak mencapai Rp1.447.022.000 tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya ukuran behel (besi tulangan), serta jarak yang terlalu dekat dengan badan jalan.
Padahal, dalam standar umum sistem drainase jalan, ukuran elemen konstruksi harus mengacu pada pedoman teknis seperti Design Manual for Roads and Bridges (DMRB) dan HA-102. Lebar saluran air (B) seharusnya dirancang sekitar 0,75 meter dengan jarak antar gully yang disesuaikan. Luas area tangkapan air juga tidak boleh melebihi 200 meter persegi.
Sebagai contoh, menurut Gurukul of Civil Engineers, perhitungan ideal drainase menunjukkan tinggi saluran (H) 1,94 meter, lebar dasar (b) 2,36 meter, tinggi jagaan (w) 0,76 meter, dan tinggi air (H) 1,18 meter. Spesifikasi tersebut ditujukan untuk menghasilkan saluran yang berfungsi optimal dalam menampung air dan mencegah banjir.
Namun, yang ditemukan di lapangan justru dinilai sebaliknya. Menurut Aldi T., salah satu aktivis penggiat pembangunan PALI, proyek drainase yang didanai oleh APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 melalui dinas PUTR ini diduga kuat memakai besi tulangan berukuran kecil dan dipasang terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga berpotensi mudah ambruk dan rusak.
“Jika kita cermati di lapangan, proyek ini patut diperiksa lebih lanjut karena diduga tidak sesuai spesifikasi maupun RAB. Dimensi saluran seharusnya disesuaikan dengan kondisi lapangan dan perhitungan teknis yang matang agar sistem drainase berfungsi dengan baik,” ungkap Aldi pada media ini Senin (16/06/2025).
Ia juga menuding bahwa proyek ini terkesan dipaksakan demi mengejar keuntungan, tanpa memperhatikan kualitas jangka panjang.
“Sepertinya ada upaya untuk meraup keuntungan besar, namun mengabaikan kualitas pembangunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aldi juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Agar segera turun ke lapangan untuk memeriksa proyek tersebut secara menyeluruh. “Jika dalam pelaksanaan proyek tersebut terindikasi adanya penyimpangan, pelanggaran prosedur, atau potensi tindak pidana korupsi, maka APH diminta untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang digunakan adalah uang negara dan tentu harus ada pertanggungjawaban nya,” Pungkasnya.
Sementara itu, Bima selaku pihak kontraktor pelaksana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (TIM)